Tersus (Terminal Khusus) terkadang bisa sangat dibutuhkan. Terutama jika bisnis Anda dalam skala besar dan berkaitan dengan pengangkutan barang. Dengan adanya terminal khusus, maka akan mempermudah pengoperasian perusahaan. 

Perizinan terhadap pembangunan terminal khusus pun sudah ada ketentuannya sendiri dalam undang-undang. Maka dari itu, harus Anda ketahui terlebih dahulu. Mulai dari syarat, prosedur, dan lain sebagainya. 

Penjelasan Tentang Tersus (Terminal Khusus) 

Terminal merupakan salah satu fasilitas pelabuhan yang bagiannya terdiri dari kolam sandar dan tempat kapal bersandar. Selain itu, juga tempat untuk penumpukan, menunggu, naik turunnya penumpang, serta sebagai tempat bongkar muat barang.

Sedangkan, pengertian dari terminal khusus ialah sebuah terminal yang letaknya ada di luar daerah lingkungan kerja. Bisa juga berada di luar daerah lingkungan kepentingan pelabuhan, tetapi masih termasuk bagian dari pelabuhan terdekat.

Tersus (Terminal Khusus)

Adanya terminal khusus bertujuan untuk melayani kepentingan diri sendiri sesuai dengan bisnis pokoknya. Ketika ingin membangun terminal khusus tentu harus melalui proses perizinan terlebih dahulu.

Perizinan ini bertujuan sebagai legalitas yang pelaku usaha terima. Dengan begitu, bisa memulai serta menjalankan usahanya secara legal. Jadi, tidak akan ada masalah atau kendala kedepannya terkait perizinan. 

Perihal tentang terminal khusus sudah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran. Kemudian, juga pada PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang pelabuhan. Selanjutnya, ada pula dalam peraturan Menteri Perhubungan No. PM 51 tahun 2011.

Peraturan Menteri Perhubungan tersebut membahas perihal terminal khusus serta terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS). Dalam undang-undang tersebut sudah tertera dengan jelas tentang terminal khusus ini.

Mulai dari perizinan, usaha yang diperbolehkan untuk menggunakan tersus (terminal khusus), dan lain sebagainya. Jika ingin tahu lebih lanjut, maka bisa membaca ulasan berikut.

Persyaratan Administrasi

Hal pertama yang perlu Anda ketahui adalah persyaratan administrasi. Hal ini dibutuhkan ketika hendak mengajukan perizinan pembangunan. Terminal khusus persyaratan ini wajib dipenuhi secara menyeluruh.

Jadi, pastikan semua lengkap supaya prosesnya lebih mudah dan cepat. Berikut Beberapa syarat yang dimaksud.

Persyaratan Teknis

Ketika hendak mengajukan perizinan pembangunan tersus (Terminal Khusus) tidak cukup hanya dengan persyaratan administrasi. Akan tetapi, Anda juga perlu melengkapi atau memenuhi persyaratan teknis. Berikut daftar lengkapnya. 

Prosedur

Selain mengetahui persyaratannya, Anda juga bisa memahami bagaimana prosedur pengajuan izin berlangsung. Dengan begitu, akan lebih jelas dan tidak akan bingung ketika ingin melakukannya nanti. Berikut penjelasan lengkapnya.

Pengelolaan Tersus (Terminal Khusus) 

Terminal khusus biasanya akan dikelola oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, atau badan usaha. Terminal ini juga mempunyai ketentuan dalam pembangunannya. Jadi, tidak serta merta semua bisa mengajukannya, berikut ketentuannya.

Kegiatan Usaha Bisa Membangun Terminal Khusus

Jika ingin membangun terminal khusus, Anda juga perlu memperhatikan kegiatan usaha yang sedang dikelola. Hal itu karena tidak semua bidang usaha bisa menggunakan tersus (Terminal Khusus). Berikut bidang usaha yang diperbolehkan. 

Ketentuan tersebut sudah yang tertera dalam undang-undang. Jadi, selain bidang usaha tersebut, maka tidak bisa mengajukan permohonan izin pembangunan terminal khusus. 

Pencabutan Izin Terminal Khusus

Perizinan tersus (terminal khusus) berlaku sampai 5 tahun. Kemudian, bisa Anda perpanjang paling lama 2 tahun. Perizinan terminal khusus ini bisa dicabut jika Anda melakukan hal-hal berikut.

Itulah informasi lengkap mengenai tersus (Terminal Khusus) secara lengkap. Dengan mengetahui hal terkaitnya secara keseluruhan, maka bisa menambah wawasan baru. Selain itu, juga tidak akan terlalu kesulitan jika nanti ingin melakukannya juga. Karena kami bisa membantu Anda untuk bisa memperoleh tersus dengan mudah. 

Izin Perhubungan siap membantu Anda untuk pengurusan tersus (Terminal Khusus) di pelabuhan untuk berbagai keperluan. Hubungi kami untuk kebutuhannya sekarang juga!

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +62811-9849-933 Catur Iswanto

Email : info@konsultanindustri.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *