Tersus (Terminal Khusus) terkadang bisa sangat dibutuhkan. Terutama jika bisnis Anda dalam skala besar dan berkaitan dengan pengangkutan barang. Dengan adanya terminal khusus, maka akan mempermudah pengoperasian perusahaan.
Perizinan terhadap pembangunan terminal khusus pun sudah ada ketentuannya sendiri dalam undang-undang. Maka dari itu, harus Anda ketahui terlebih dahulu. Mulai dari syarat, prosedur, dan lain sebagainya.
Penjelasan Tentang Tersus (Terminal Khusus)
Terminal merupakan salah satu fasilitas pelabuhan yang bagiannya terdiri dari kolam sandar dan tempat kapal bersandar. Selain itu, juga tempat untuk penumpukan, menunggu, naik turunnya penumpang, serta sebagai tempat bongkar muat barang.
Sedangkan, pengertian dari terminal khusus ialah sebuah terminal yang letaknya ada di luar daerah lingkungan kerja. Bisa juga berada di luar daerah lingkungan kepentingan pelabuhan, tetapi masih termasuk bagian dari pelabuhan terdekat.
Adanya terminal khusus bertujuan untuk melayani kepentingan diri sendiri sesuai dengan bisnis pokoknya. Ketika ingin membangun terminal khusus tentu harus melalui proses perizinan terlebih dahulu.
Perizinan ini bertujuan sebagai legalitas yang pelaku usaha terima. Dengan begitu, bisa memulai serta menjalankan usahanya secara legal. Jadi, tidak akan ada masalah atau kendala kedepannya terkait perizinan.
Perihal tentang terminal khusus sudah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran. Kemudian, juga pada PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang pelabuhan. Selanjutnya, ada pula dalam peraturan Menteri Perhubungan No. PM 51 tahun 2011.
Peraturan Menteri Perhubungan tersebut membahas perihal terminal khusus serta terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS). Dalam undang-undang tersebut sudah tertera dengan jelas tentang terminal khusus ini.
Mulai dari perizinan, usaha yang diperbolehkan untuk menggunakan tersus (terminal khusus), dan lain sebagainya. Jika ingin tahu lebih lanjut, maka bisa membaca ulasan berikut.
Persyaratan Administrasi
Hal pertama yang perlu Anda ketahui adalah persyaratan administrasi. Hal ini dibutuhkan ketika hendak mengajukan perizinan pembangunan. Terminal khusus persyaratan ini wajib dipenuhi secara menyeluruh.
Jadi, pastikan semua lengkap supaya prosesnya lebih mudah dan cepat. Berikut Beberapa syarat yang dimaksud.
- Akta pengelolaan perusahaan.
- Izin usaha pokok dari sebuah instansi terkait.
- Kemudian, harus ada NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Selanjutnya, lengkapi juga bukti penguasaan tanah.
- Bukti kemampuan finansial.
- Selain itu, juga harus ada usulan rencana. Baik dalam waktu pendek, menengah, ataupun jangka panjang.
- Dalam hal ini, Anda juga harus mendapatkan rekomendasi dari kantor unit Penyelenggara Pelabuhan Terdekat.
- Hal itu jika sudah memperoleh pertimbangan dari kepala distrik navigasi yang berada di wilayah tersebut. Biasanya hal yang menjadi pertimbangannya adalah mengenai perencanaan alur pelayaran serta sarana bantu navigasi pelayaran.
Persyaratan Teknis
Ketika hendak mengajukan perizinan pembangunan tersus (Terminal Khusus) tidak cukup hanya dengan persyaratan administrasi. Akan tetapi, Anda juga perlu melengkapi atau memenuhi persyaratan teknis. Berikut daftar lengkapnya.
- Syarat yang pertama adalah gambar topografi dan hidrografi. Kemudian, harus ada ringkasan laporan hasil survei yang berkaitan dengan pasang surut dan arus.
- Selanjutnya ialah tata letak dermaga.
- Kemudian, harus ada perhitungan serta gambar konstruksi bangunan pokok.
- Hasil survei kondisi tanah juga perlu dicantumkan.
- Kemudian, hasil kajian keselamatan pelayaran. hal itu termasuk kapal pesiar serta kolam pelabuhan.
- Anda juga perlu menyiapkan batas-batas rencana wilayah perairan dan daratan. Keterangan tersebut harus dilengkapi dengan titik koordinat geografis supaya lebih jelas dan terperinci.
- Selain itu, juga harus ada rencana induk terminal khusus. Biasanya hal itu jika ingin menetapkan sebagai wilayah lingkungan kerja atau kepentingan tertentu.
- Persyaratan teknis yang terakhir adalah kajian lingkungan sudah disahkan oleh pejabat berwenang. Hal itu sebagaimana berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang di bidang lingkungan hidup.
Prosedur
Selain mengetahui persyaratannya, Anda juga bisa memahami bagaimana prosedur pengajuan izin berlangsung. Dengan begitu, akan lebih jelas dan tidak akan bingung ketika ingin melakukannya nanti. Berikut penjelasan lengkapnya.
- Anda bisa mendaftar dengan mengakses sistem OSS. Caranya dengan menuju situs www.oss.go.id.
- Setelah itu, permohonan yang telah lengkap dan benar nantinya akan dibuatkan tanda terima. Sedangkan, permohonan yang kurang lengkap maka akan dikembalikan lagi pada Anda.
- Jadi, perlu diperbaiki dan dilengkapi sesuai ketentuan.
- Selanjutnya, jika sudah lengkap, maka akan diteruskan pada bagian proses supaya bisa mendapatkan pembahasan dari tim teknis. Tim teknis sendiri akan memberikan kajian serta melakukan pemeriksaan lapangan.
- Pada permohonan yang membutuhkan kajian lapangan. Selain itu, juga akan memberikan rekomendasi apakah permohonan tersebut layak mendapatkan persetujuan atau tidak.
- Kemudian, untuk berkas permohonan yang tidak membutuhkan kajian lapangan, maka akan langsung diproses, lalu dicetak.
- Setelah itu, akan diperiksa narasi dan nomenklaturnya. Hal itu jika permohonan mendapatkan perizinan dari tim teknis. Namun, jika tidak maka akan memperoleh surat pemberitahuan perlawanan.
- Permohonan yang yang lolos akan dilakukan pencatatan. Kemudian, Anda bisa mengambilnya di loket penerimaan.
Pengelolaan Tersus (Terminal Khusus)
Terminal khusus biasanya akan dikelola oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, atau badan usaha. Terminal ini juga mempunyai ketentuan dalam pembangunannya. Jadi, tidak serta merta semua bisa mengajukannya, berikut ketentuannya.
- Pembangunan harus dalam hal pelabuhan terdekat yang tidak bisa menampung kegiatan usaha pokoknya.
- Kemudian pembangunan harus berdasarkan pertimbangan teknis operasional dan ekonomis. Dengan begitu, akan lebih efektif dan efisien. Keselamatan dan keamanan pelayarannya pun bisa terjamin.
Kegiatan Usaha Bisa Membangun Terminal Khusus
Jika ingin membangun terminal khusus, Anda juga perlu memperhatikan kegiatan usaha yang sedang dikelola. Hal itu karena tidak semua bidang usaha bisa menggunakan tersus (Terminal Khusus). Berikut bidang usaha yang diperbolehkan.
- Pertanian.
- Perikanan.
- Kehutanan industri.
- Pengolahan pertambangan dan penggalian.
- Pengelolaan air, baik air limbah atau yang didaur ulang.
- Pengadaan listrik gas udara dingin dan uap air panas besar.
- Konstruksi.
- Penyediaan akomodasi.
- Perdagangan besar.
Ketentuan tersebut sudah yang tertera dalam undang-undang. Jadi, selain bidang usaha tersebut, maka tidak bisa mengajukan permohonan izin pembangunan terminal khusus.
Pencabutan Izin Terminal Khusus
Perizinan tersus (terminal khusus) berlaku sampai 5 tahun. Kemudian, bisa Anda perpanjang paling lama 2 tahun. Perizinan terminal khusus ini bisa dicabut jika Anda melakukan hal-hal berikut.
- Pertama, tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan dalam waktu 2 tahun setelah perizinan diberikan.
- Kemudian, tidak bisa menyelesaikan pembangunan terminal khusus sesuai ketetapan yang berlaku. Hal itu berdasarkan ketentuan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
- Sebelum dilakukan pencabutan perizinan, biasanya akan melalui proses peringatan terlebih dahulu sebanyak tiga kali. Jangka waktu dari setiap peringatan adalah sampai 30 hari.
- Jika sudah dilakukan peringatan ketiga tetapi anda belum memperbaiki atas peringatan tersebut, maka akan dibekukan. Pembekuan perizinan berlaku sampai 30 hari kerja. Kalau belum ada perbaikan juga maka perizinan tersus akan dicabut.
Itulah informasi lengkap mengenai tersus (Terminal Khusus) secara lengkap. Dengan mengetahui hal terkaitnya secara keseluruhan, maka bisa menambah wawasan baru. Selain itu, juga tidak akan terlalu kesulitan jika nanti ingin melakukannya juga. Karena kami bisa membantu Anda untuk bisa memperoleh tersus dengan mudah.
Izin Perhubungan siap membantu Anda untuk pengurusan tersus (Terminal Khusus) di pelabuhan untuk berbagai keperluan. Hubungi kami untuk kebutuhannya sekarang juga!
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +62811-9849-933 Catur Iswanto
Email : info@konsultanindustri.com