Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus melakukan upaya dalam rangka penertiban penggunaan TUKS atau terminal untuk kepentingan sendiri. Melalui upaya ini ditargetkan dapat meningkatkan jumlah badan usaha pelabuhan (BUP).
Adanya penerbitan TUKS dapat disebut sebagai salah satu syarat legalitas BUP. Dengan begitu, setiap BUP akan terdata sehingga proses pengelolaan dan maintenance usahanya dapat dipantau bersama pemerintah.
Mengenal Apa Itu Terminal untuk Kepentingan Sendiri
Rujukan hukum di Indonesia berdasarkan UUD, undang-undang, dan peraturan yang berada di bawahnya. Oleh karena itu, dalam merumuskan definisi TUKS ada baiknya merujuk dari peraturan tersebut.
Menhub mengeluarkan peraturan menteri perhubungan (permenhub) khusus yang mengatur terminal khusus (tersus) dan TUKS. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa terminal untuk kepentingan sendiri adalah terminal yang terletak di dalam daerah lingkungan kerja (DLK) dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai usaha pokoknya.
Dalam permenhub banyak disebutkan istilah-istilah yang berkaitan dengan TUKS. Misalnya daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan. Penjelasan keduanya sangat penting agar peraturan hukum mudah dipahami. Dengan begitu, jasa pengurusan izin usaha perhubungan pun mudah berkoordinasi.
Kendala dalam TUKS
Masih terdapat kendala atau hambatan yang dihadapi dalam penerapan TUKS. Kendala tersebut diantaranya sebagai berikut.
1. Masih Kurangnya BUP yang Menerbitkan TUKS
Jika dilihat lebih detail, badan usaha perhubungan yang sudah menerbitkan TUKS jumlahnya tergolong kecil. Itulah sebabnya, menhub terus mendorong upaya-upaya untuk menerbitkan TUKS bagi BUP tersebut.
Ketika jumlah BUP sedikit, pemerintah pun lebih sulit melakukan analisis lingkungan industri. Selain itu, pertumbuhan industri masih terlihat kecil karena BUP yang tercatat jauh lebih rendah daripada yang beroperasi di lapangan.
Adanya penerbitan TUKS diharapkan dapat menjadi sarana pencatatan resmi BUP yang beroperasi. Alhasil, pemerintah mampu mengupayakan pertumbuhan industri perhubungan di Indonesia.
2. TUKS Masih Disalahgunakan Fungsinya
Di sejumlah wilayah, sejumlah TUKS menyalahgunakan fungsinya. Contoh nyatanya yaitu melayani kegiatan pelabuhan untuk kepentingan lain yang tidak diatur dalam permenhub. Jelas hal tersebut menjadi salah.
Bisa jadi proses pengurusan TUKS tidak sesuai prosedur sehingga BUP pendaftar TUKS pun tidak tercatat. Sudah semestinya jika Anda hendak mengurus TUKS, pilihlah pihak jasa profesional seperti Izin Perhubungan.
3. Standar Pelayanan Operasional Pelabuhan Belum Terpenuhi
Kendala lain yang cukup sering terjadi adalah standar pelayanan operasional pelabuhan masih belum terpenuhi. Baik untuk melayani kapal maupun barang, standar tersebut kerap dipermudah sesuai keinginan pribadi.
Operasional yang belum memenuhi standar tersebut berpotensi mengancam keselamatan pihak-pihak yang berkepentingan di pelabuhan. Selain itu, tentu saja dari segi pelayanan menjadi kurang optimal.
Berdasarkan ketiga kendala itulah Kemenhub terus menargetkan pemilik terminal untuk kepentingan sendiri terus bertambah. Setiap BUP dipastikan memiliki TUKS sehingga dapat melayani kegiatan kepelabuhan sesuai ketentuannya.
Upaya yang telah dilakukan antara lain penyempurnaan regulasi, berinovasi dalam pelayanan, dan mengedukasi pemilik usaha perizinan. Semakin banyak TUKS yang diurus, maka pendapatan negara dapat meningkat.
Cara Mengurus TUKS atau Terminal untuk Kepentingan Sendiri
Setiap dokumen hukum perlu diurus sesuai standar dan ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi konsekuensi logis karena Indonesia merupakan negara hukum. Para pelaku bisnis wajib mengikuti peraturan yang berlaku dalam menjalankan bisnis di negara ini, termasuk juga bagi bisnis yang mengurus kegiatan kepelabuhan.
Pengurusan TUKS bisa dilakukan secara online dan datang langsung. Dilansir dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, terdapat ketentuan untuk mengurus TUKS. Berikut detail informasinya.
Persyaratan
Setiap badan usaha yang akan mengurus TUKS diharuskan melengkapi persyaratan. Dokumen persyaratan yang dimaksud antara lain
- Formulir permohonan diatas kertas bermaterai Rp.6000.
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan.
- Fotocopy NPWP Perusahaan.
- Fotocopy KTP.
- Bukti Kerja sama dengan penyelenggara pelabuhan.
- Proposal TUKS.
- Gambar Tata Letak lokasi terminal dengan skala memadai.
- Gambar Konstruksi Dermaga.
- Koordinat geografis letak dermaga.
- Hak Alas tanah.
- Dokumen Pengelolaan Lingkungan.
- Rekomendasi syahbandar pelabuhan setempat.
Persyaratan tersebut dipenuhi demi kelancaran proses perizinan. Jika belum yakin, Anda dapat berkonsultasi dengan jasa izin perhubungan agar dokumen yang dimaksud sesuai ketentuan.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Setelah melengkapi berkas, selanjutnya Anda perlu mengikuti prosedur pengurusan. Pertama, Anda akan mengajukan berkas/dokumen permohonan kepada Petugas FO. Kemudian petugas akan memberikan tanda terima. Jika belum lengkap, berkas akan dikembalikan.
Tim lain kemudian menyusun jadwal survei lapangan untuk mengecek kesesuaian dokumen. Lalu akan diterbitkan berita acara peninjauan lapangan. Jika sesuai, maka akan diberikan rekomendasi. Namun, apabila tidak sesuai, permohonan perizinan dikembalikan kepada pemohon.
Pihak back office pengurus akan mengajukan naskah izin untuk ditandatangani kepala dinas. Selanjutnya diberi nomor dan diterbitkan SK perizinan. Pada tahap ini, TUKS milik Anda sudah berhasil diurus. Pihak pengurus akan menyerahkannya kepada Anda.
Waktu Penyelesaian
Untuk mengurus TUKS, diperlukan waktu sekitar 2 minggu atau 14 hari kerja. Namun, jika berkas kurang lengkap atau terjadi ketidaksesuaian saat survei lapangan, permohonan akan dikembalikan. Hal inilah yang berpotensi menghambat penerbitan TUKS.
Itu dia cara mengurus TUKS secara langsung. Adapun jika mengurus melalui online, Anda dapat memanfaatkan platform SEHATI. Pada Maret 2021 lalu, Kemenhub telah meluncurkan sistem elektronik hubla terintegrasi (SEHATI) yang menghadirkan layanan pengurusan TUKS secara online.
Peluncuran platform ini merupakan upaya pemerintah dalam memanfaatkan teknologi untuk mempermudah dan mempercepat prosesnya. Hanya saja, banyak sekali pemilih usaha pelabuhan yang belum memahami tentang perizinan TUKS.
Mengurus TUKS Lebih Mudah Bersama Jasa Izin Perhubungan
Hadirnya jasa pengurusan TUKS menjadi solusi untuk para pelaku usaha bidang perhubungan. Melalui jasa ini Anda terbantu dalam hal penerbitan TUKS. Tidak harus mengikuti prosedur yang repot dan membutuhkan waktu lama. Semua dokumen dan prosesnya akan dibantu oleh pihak jasa.
Anda hanya perlu memastikan memilih pihak jasa yang profesional dan berpengalaman. Pihak jasa setidaknya telah menjalin hubungan kerja sama yang baik dengan Kemenhub. Hal itu berarti proses lebih mudah dan pasti terpercaya.
Percayakan pengurusan terminal untuk kepentingan sendiri pada jasa Izin perhubungan. Kami merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengurusan izin usaha pelabuhan beserta konsultasinya. Layanan kami antara lain pengurusan TUKS, tersus, SIUPKK, SIUPAL, dan SIUPPAK. Berikut keuntungan yang Anda dapatkan ketika memilih jasa kami.
1. Proses Cepat
Kami mengupayakan ketepatan waktu dalam pengurusan perizinan. Jika untuk mengurus TUKS dibutuhkan waktu 14 hari, kami dapat memenuhinya untuk Anda. Artinya, kami mampu menjamin dalam 2 minggu, TUKS milik Anda sudah diterbitkan.
2. Profesional dan Berpengalaman
Ratusan klien telah mempercayakan dokumen perizinan kepada kami. Setiap klien yang kami layani, izin usahanya pasti diterbitkan. Jika pun terdapat kendala, kami segera menghubungi Anda.
3. Sesuai Prosedur
Sebagai jasa perizinan terpercaya, kami terus menjaga kredibilitas jasa. Proses pengurusan izin dipastikan sesuai prosedur yang berlaku dalam undang-undang. Karenanya, dokumen yang kami urus pun legal dan sah di mata hukum.
Anda bisa mendapatkan konsultasi sebelum mengurus terminal untuk kepentingan sendiri. Kami berupaya membantu mempermudah Anda. Jadi, jangan ragu berdiskusi dan menghubungi kami untuk kebutuhan terminalnya di halaman homepage website kami.
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +62811-9849-933 Catur Iswanto
Email : info@konsultanindustri.com