Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal atau SIUPPAK merupakan salah satu komponen yang penting. Untuk itulah Anda akan memerlukan dan harus mengurus surat izin ini.
Dalam mengurus surat izin ini sendiri Anda harus mengetahui tata caranya dan biasanya akan memerlukan waktu yang pastinya tidak sebentar. Namun jika ingin lebih cepat dan mudah Anda juga bisa menggunakan jasa Izin Perhubungan sebagai solusi terbaik untuk mengurus SIUPPAK.
Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal atau SIUPPAK
Sebelum masuk ke pembahasan cara membuatnya Ada baiknya Anda mengetahui dan memahami dulu apa sebenarnya SIUPPAK itu sendiri. Adapun SIUPPAK adalah sebuah dokumen yang diperlukan oleh sebuah perusahaan untuk bisa merekrut awak kapal dan pelaut.
Tanpa surat izin ini maka bisa dipastikan pemilik usaha tidak akan mempunyai izin untuk menempatkan awak kapalnya. Bahkan apabila terbukti melanggar tidak memiliki SIUPPAK bisa saja mendapat hukuman. Adapun hukuman itu sendiri berupa hukuman pidana selama satu tahun penjara dan didenda hingga ratusan juta.
Apalagi pemerintah sendiri melalui direktorat perkapalan dan kepelautan juga sudah memberi pengarahan pada beberapa perusahaan tentang SIUPPAK. Adapun arahan tersebut dibagikan lewat surat edaran. Untuk itulah para pengusaha juga harus mematuhinya.
Terlebih tujuan dari pembuatan surat perizinan ini adalah demi meningkatkan kesejahteraan pelaut yang tercantum di perjanjian kerja Laut dan Collective Bargaining Agreement.
Cara Mengurus Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal yang Benar
Salah satu dokumen penting ini harus dimiliki oleh perusahaan adalah SIUPPAK. Hal ini sifatnya wajib mengingat surat edaran mengenai pembuatan SIUPPAK juga sudah dibagikan.
Inilah yang kemudian membuat beberapa orang bingung. Apalagi untuk yang masih baru dibidang ini pastinya tidak tau cara mengurusnya. Untuk itulah berikut ini ada beberapa langkah mengenai cara mengurus SIUPPAK yang bisa Anda ikuti.
- Menyiapkan Berkas Persyaratan
Mengurus sebuah dokumen atau surat izin seperti SIUPPAK pastinya tidak akan bisa dilakukan begitu saja dan langsung daftar. Hal ini karena pasti ada beberapa berkas yang menjadi persyaratan dari pembuatan SIUPPAK.
Untuk itulah sebelum mulai mendaftar hal pertama yang harus Anda lakukan dalam mengurus SIUPPAK adalah mencari tahu persyaratannya terutama persyaratan berkas. Selanjutnya baru Anda mulai mempersiapkan berkas yang dibutuhkan.
Adapun dalam mengurus SIUPPAK sendiri Anda akan memerlukan berbagai berkas seperti surat permohonan ke direktorat jenderal perhubungan laut, Akta notaris pendirian perusahaan, Surat izin usaha perdagangan, Surat keputusan pengesahan dari kementerian hukum dan hak asasi manusia republik Indonesia dan Akte perubahan yang terakhir.
Disamping itu Anda juga harus menyiapkan berkas mengenai informasi perusahaan dengan lengkap yang meliputi NPWP perusahaan, surat keterangan domisili usaha atau perusahaan, fotocopy kartu tanda penduduk atau identitas pemilik perusahaan. Tak hanya itu saja Anda juga harus menyiapkan Manning agreement, Fotocopy sertifikat kompetensi yang sudah dilegalisir, daftar nama dari tenaga ahli yang ada dan lain sebagainya.
Semua berkas yang disebutkan di atas harus Anda siapkan lebih dulu dan pastikan tidak ada yang kurang. Supaya lebih aman akan lebih baik jika berkas persyaratan diatas dijadikan satu dalam satu map.
- Menyiapkan Dana
Cara mengurus SIUPPAK selanjutnya adalah dengan menyiapkan dana yang nantinya akan digunakan untuk proses pembuatan. Adapun dengan penerimaan negara bukan pajak maka biaya yang harus Anda siapkan adalah sebesar 1 juta untuk biaya audit dan 170 ribu rupiah untuk biaya suratnya.
- Mengajukan Berkas dan Persyaratan Lainnya
Apabila semua berkas dan persyaratan lain seperti dana sudah siap maka Anda bisa langsung mengajukannya. Perlu Anda tahu jika mengurus surat izin ini tidak bisa dilakukan secara online. Untuk itulah Anda harus melakukannya secara langsung dimana prosesnya memang cukup merepotkan. Ini jugalah yang membuat sebagian pengusaha lebih memilih memanfaatkan jasa dari agen pembuatan surat izin seperti Ahli Perijinan.
- Menunggu Proses Pengecekan Legalitas Perusahaan
Setelah Anda mengajukannya tentu proses pembuatan atau pengurusan surat ini belum berakhir dan selesai disitu saja. Hal ini karena anda masih harus menunggu proses pengecekan legalitas perusahaan.
Adapun waktu yang diperlukan untuk memproses hal tersebut adalah 7 hingga 14 hari kerja. Jadi Anda memang harus sabar dalam menunggu. Namun meski proses ini memerlukan waktu yang cukup lama pembuatan surat perizinan yang satu ini wajib dilalui oleh setiap pemilik usaha.
Untuk itulah supaya proses pengurusan atau pembuatan surat perizinan ini bisa berjalan lancar penting sekali bagi Anda untuk mengetahui caranya, menyediakan waktu untuk proses pengurusan dan sabar menunggu sampai dokumen perizinan diserahkan pada Anda.
Apabila Anda tidak ingin melalui itu semua dan ingin yang lebih praktis maka Anda bisa memanfaatkan jasa pembuatan SIUPPAK. Adapun salah satu rekomendasi jasa pembuatan SIUPPAK yang terpercaya dan bisa Anda coba adalah Izin Perhubungan.
Mengurus Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal dengan Izin Perhubungan
Saat ini mengurus SIUPPAK atau Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal jadi lebih praktis dengan menggunakan jasa Izin Perhubungan. Adapun Izin Perhubungan sendiri merupakan agen atau jasa yang melayani semua kebutuhan perizinan termasuk mengurus SIUPPAK.
Kami selalu siap membantu Anda dalam menyelesaikan berbagai permasalahan maupun mengurus perizinan yang diperlukan. Dengan begitu Anda tidak perlu lagi repot dan menghabiskan banyak waktu hanya untuk mengurus SIUPPAK.
Selain SIUPPAK kami juga melayani pembuatan atau pengurusan berbagai surat izin lainnya. Adapun surat izin yang kami layani diantaranya surat sarana bantu navigasi atau SBNP, Surat izin usaha perusahaan keagenan kapal atau SIUP KK, Tersus atau terminal khusus, pengerukan, rencana penggunaan tenaga dan SIUPAL.
Tak hanya itu saja kami juga bisa membantu Anda untuk mengurus surat izin kepolisian, izin pertahanan, izin ESDM, izin PUPR, izin ketenagakerjaan dan lain sebagainya.
Adapun surat izin yang dibuat melalui jasa kami juga bisa dijamin keasliannya karena dikeluarkan langsung oleh badan yang bersangkutan. Tak hanya itu saja proses pembuatannya juga akan lebih cepat karena ditangani langsung oleh tim ahli kami yang profesional dan sudah berpengalaman.
Bahkan dari segi biaya pengurusan menggunakan jasa kami juga bisa dibilang terjangkau jika dibandingkan dengan waktu dan tenaga yang harus Anda keluarkan saat mengurus sendiri. Jadi Anda tidak perlu ragu lagi untuk menggunakan jasa kami Izin Perhubungan.
Untuk Info selengkapnya mengenai pengurusan perijinan bisa Anda dapatkan disini. Selain itu bisa juga dengan menghubungi kami via Whatsapp maupun email.
Namun jika Anda ingin bertanya langsung dan bertatap muka maka bisa langsung saja datang ke alamat kantor kami di kota Jakarta dan Bandung. Kami Izin Perhubungan akan selalu siap menyambut kedatangan Anda untuk membantu dan menyelesaikan semua masalah perizinan yang Anda hadapi.
Tunggu apalagi segera hubungi kami Izin Perhubungan dan segera dapatkan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal demi kesejahteraan pelaut dan kelancaran bisnis Anda.
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : 08119849933 Catur Iswanto
Email : info@konsultanindustri.com