Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) merupakan surat usaha perekrutan dan penempatan awak kapal seperti Anak Buah Kapal (ABK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. 

Untuk membuatnya, diperlukan persyaratan membuat SIUPPAK yang bisa saja berubah-ubah setiap tahunnya. Tahun 2022 ini, persyaratan SIUPPAK semakin mudah dijangkau dengan adanya kemudahan teknologi dan maraknya penyedia jasa pembuatan SIUPPAK.

Anda bisa melakukan pembuatan SIUPPAK dengan menggunakan jasa kami. Kami melayani pembuatan berbagai surat perizinan dengan kualitas yang terjamin. Namun, pastikan Anda telah mengumpulkan semua persyaratan SIUPPAK terlebih dahulu.

Persyaratan SIUPPAK Terbaru

Persyaratan membuat SIUPPAK terbilang cukup rumit dan memerlukan waktu mengingat banyaknya persyaratan yang perlu disiapkan. Sebelum SIUPPAK diberikan, legalitas perusahaan perlu dilakukan pengecekan yang meliputi perizinan perusahaan, akte perusahaan, domisili kantor, perjanjian kerjasama dengan pihak terkait, sistem manajemen kualitas, dan proses audit semua proses rekrutmen.

Persyaratan SIUPPAK

Kemudian, dilakukan pengecekan ulang apakah perusahaan masih menjalankan prosedur yang benar. Jika terdapat temuan ringan, maka Dephub akan memberikan tenggat waktu kepada perusahaan agar dilakukan perbaikan. Namun, jika temuan bersifat kritikal, maka perusahaan akan dikenakan sanksi dari Dephub. Sanksi tersebut dapat berupa pencabutan izin ataupun sanksi administrasi lainnya.

Apabila semua detail perusahaan tersebut sudah lulus audit barulah dilakukan verifikasi yang prosesnya mirip dengan proses audit pertama. Barulah kemudian, SIUPPAK dapat diberikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).  

Adapun Persyaratan SIUPPAK terbaru tahun 2022 antara lain sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal yang ditujukan kepada Kepala BKPM
  2. Surat Kuasa/Penunjukan dari Pimpinan Perusahaan
  3. Izin Prinsip dari Kepala BKPM
  4. Akte pendirian lengkap sampai akte perubahan terakhir yang dilengkapi surat keputusan pengesahan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan
  6. Memiliki surat keterangan domisili
  7. Salinan KTP pemilik perusahaan
  8. Memiliki bank data (electronic database) pelaut yang telah ditempatkan di atas kapal
  9. Memiliki perjanjian keagenan (manning agreement) dengan pemilik kapal/operator kapal (principal) yang terdiri dari:
  1. Surat Penunjukan (Letter of Appointment) dan wajib diketahui oleh perwakilan Indonesia bagi principal yang berkedudukan di luar negeri
  2. Surat keterangan terdaftar pada kementerian yang berwenang di negara masing-masing (commercial registration) dan wajib diketahui oleh perwakilan Indonesia bagi principal yang berkedudukan di luar negeri.
  3. Surat Keterangan terdaftar pada kementerian berwenang di negara masing -masing (commercial registration) yang wajib diketahui oleh perwakilan Indonesia bagi principal yang berada di luar negeri
  4. Kesepakatan Kerja Bersama atau disebut juga dengan KKB (Collective Bargaining Agreement CBA) dengan serikat pekerja 
  5. Surat kuasa untuk bertindak atas nama pemilik kapal/operator kapal (power of attorney to act on behalf of principal) untuk proses perekrutan dan penempatan awak kapal
  6. Salinan draft PKL dari pemilik kapal/operator kapal
  7. Daftar nama tenaga ahli beserta Salinan sertifikat kompetensi sebagaimana persyaratan dan telah dilegalisir

Persyaratan SIUPPAK Secara Teknis

Selain syarat di atas, terdapat juga persyaratan SIUPPAK secara teknis yang meliputi:

  1. Memiliki kantor yang dibuktikan dengan kepemilikan atau bukti sewa minimal 3 (Tiga) tahun, memiliki peralatan kantor dan sarana prasarana internet.
  2. Memiliki sistem manajemen mutu: Memiliki tenaga ahli di bidang kepelautan yang bersertifikat kompetensi serendah-rendahnya setingkat dengan Ahli Nautika Tingkat III (ANTIII) atau Diploma IV Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhan (KALK) dan/atau Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan Tingkat I (ANKAPINI) atau Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan Tingkat I (ATKAPIN) 1 atau memiliki pengalaman minimal 5 (lima) tahun di kapal pesiar.

Itulah beberapa persyaratan SIUPPAK terbaru 2022 yang wajib Anda ketahui sebagai informasi. Jika dalam pembuatannya Anda menemukan kesulitan, Anda dapat melakukan konsultasi kepada kami selaku penyedia jasa berbagai perizinan.

Persyaratan membuat SIUPPAK yang rumit bukanlah masalah selama kami bersedia memberikan layanan yang totalitas dan maksimal. Karena pengalaman kami dalam pembuatan beragam surat perizinan telah terbukti dengan kepuasan pelanggan kami. Untuk itu, segera hubungi kami dan lakukan konsultasi mengenai pembuatan SIUPPAK Anda. Pastikan Anda melengkapi semua persyaratan SIUPPAK sebelum mendaftar.

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 08119849933 Catur Iswanto

Email : info@konsultanindustri.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *