Tersus dan TUKS adalah dua istilah yang sudah tidak asing didengar di wilayah pelabuhan. Tersus merupakan akronim dari Terminal Khusus, sementara TUKS adalah akronim dari Terminal untuk Kepentingan Sendiri. 

Dua istilah tersebut memiliki perbedaan, apa saja perbedaan Tersus dan TUKS? Kami akan berikan informasinya untuk Anda di sini.

Perbedaan Tersus dan TUKS 

Sebelum membahas mengenai perbedaan Tersus dan TUKS, mari bahas lebih dulu mengenai pelabuhan. Sebagaimana berbicara tentang Tersus dan TUKS, berarti juga berbicara tentang pelabuhan. 

Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya yang memiliki batas-batas tertentu sebagai tempat berbagai kegiatan pemerintahan maupun kegiatan ekonomi. 

Pelabuhan digunakan sebagai tempat kapal untuk bersandar, berlabuh, naik-turun penumpang, maupun untuk membongkar muatan barang.

Pelabuhan dilengkapi fasilitas keselamatan pelayaran, kegiatan penunjang pelabuhan, serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi. 

Perbedaan Tersus dan TUKS

Dalam wilayah pelabuhan, terdapat terminal atau kolam sandar yang digunakan sebagai tempat kapal bersandar, tempat menunggu penumpang untuk naik atau turun kapal serta tempat bongkar muatan barang. Terminal terbagi menjadi dua jenis, yakni Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). 

Definisi Tersus dan TUKS

Berikut ini Perbedaan Terminal Khusus (Tersus) dan TUKS secara definisi.

1. Definisi Tersus

Tersus atau Terminal Khusus merupakan terminal yang terletak di luar daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat yang berfungsi untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya. 

2. Definisi TUKS

TUKS atau Terminal untuk Kepentingan Sendiri merupakan terminal yang terletak di dalam daerah lingkup perusahaan atau di area lingkup kerja, dimana TUKS digunakan untuk menunjang semua kegiatan usaha pokok yang ada di perusahaan tersebut, baik untuk kebutuhan perusahaan maupun untuk kegiatan ekspor dan impor serta mensupply barang ke tempat lain (Peraturan Menteri Perhubungan No. 51 2011: 03).

TUKS dalam kegiatan ekspor dan impor wajib memiliki petugas kepabeanan, karantina, imigrasi, dan petugas lainnya terkait pengurusan kegiatan tersebut.

Fungsi Tersus dan TUKS 

Tersus dan TUKS dibangun dan dioperasikan untuk menunjang kegiatan pokok perusahaan dan pelabuhan yang dibangun bertujuan untuk menunjang usaha pokok dari perusahaan tersebut. 

Kegiatan usaha pokok perusahan tersebut antara lain terdiri dari, pertambangan, energi, pertanian, perikanan, kehutanan, industri, pariwisata, dok atau docking (posisi di mana kapal akan melalui proses pemeliharaan atau perbaikan), dan galangan kapal. Salah satunya kegiatan usaha dengan membangun Tersus dan TUKS. 

Sementara istilah pelabuhan khusus berubah menjadi terminal khusus setelah berlakunya UU No. 17 Tahun 2008.

Tujuan TUKS

TUKS didirikan bertujuan untuk menunjang usaha atau beberapa kegiatan tertentu di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan. 

Dimana dalam hal ini biasanya digunakan untuk menunjang usaha anak perusahaan sebagaimana sesuai dengan pokok yang sejenis, serta pemasok bahan baku dan peralatan penunjang produksi yang digunakan untuk keperluan badan usaha yang bersangkutan. 

Mencakup kegiatan pertambangan, pariwisata, perikanan, industri dan kegiatan lainnya yang memerlukan fasilitas dermaga dalam pelaksanaan kegiatan pokoknya.

Berdasarkan penjelasan di atas, Anda bisa menarik kesimpulan mengenai perbedaan Tersus dan TUKS. Adapun bagi Anda berminat untuk melakukan pembangunan Tersus dan TUKS untuk kegiatan usaha, Anda harus memenuhi beberapa prosedur perizinan. 

Prosedur perizinan memang lah cukup rumit, namun Anda bisa terbantu dalam mengurusnya dengan konsultan jasa di bidang perhubungan seperti jasa Izin Perhubungan dari kami ini. 

Prosedur Perizinan Tersus dan TUKS

Setelah mengetahui perbedaan Tersus dan TUKS, mari kita bahas mengenai prosedur perizinan usaha TUKS (Terminal untuk Kepentingan Sendiri). Berikut definisi, fungsi, serta alur perizinan kegiatan usaha TUKS. 

Definisi Prosedur Perizinan

Perizinan adalah salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pengaturan dan bersifat pengendalian yang dimiliki oleh pemerintah terhadap beberapa kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat.

Bentuk perizinan diantaranya berupa pendaftaran, sertifikasi, rekomendasi, penentuan kuota serta izin untuk melakukan sesuatu usaha yang harus dimiliki dan diperoleh oleh suatu organisasi perusahaan atau seseorang sebelum yang bersangkutan dapat melakukan suatu kegiatan atau tindakan.

Fungsi Perizinan Usaha

Perizinan memiliki berbagai fungsi diantaranya sebagai pengatur dan  Sebagai fungsi penertib. Perizinan sebagai fungsi penertib dimaksudkan agar izin pada tempat-tempat usaha, bangunan dan berbagai bentuk kegiatan masyarakat lainnya tidak bertentangan satu sama lain. Sehingga  ketertiban dapat terwujud dalam setiap segi kehidupan masyarakat.

Sementara ketentuan perizinan sebagai fungsi mengatur dimaksudkan agar setiap perizinan yang ada dapat dilaksanakan sesuai atau sebagaimana peruntukannya. Dimana hal ini diharapkan agar tidak terjadinya penyalahgunaan izin yang telah diberikan. Fungsi pengaturan ini dapat disebut juga sebagai fungsi yang dimiliki oleh pemerintah. 

Alur Perizinan Terminal Khusus

Terminal Khusus dapat dibangun untuk kepentingan berbagai kegiatan usaha pokok, baik oleh pemerintah maupun badan usaha. Namun, selain untuk melakukan berbagai kegiatan usaha pokok tersebut, Terminal Khusus juga dapat dibangun untuk menunjang kegiatan pemerintahan, pendidikan, penelitian, pelatihan serta kegiatan sosial. Berikut alur perizinan tersebut meliputi. 

1. Izin Lokasi Pembangunan Terminal Khusus

Sebelum dilakukan pembangunan Terminal Khusus, Menteri terlebih dahulu menentukan lokasi pembangunan yang dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati atau walikota mengenai kesesuaian rencana lokasi Terminal Khusus dengan rencana tata ruang wilayah (diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 51 Tahun 2011:06). 

Hal ini dilakukan oleh pemohon lokasi dengan mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Berikut persyaratan dokumen yang harus disiapkan. 

2. Izin Pembangunan Terminal Khusus

Pembangunan Terminal Khusus dapat dilakukan oleh pengelola Terminal Khusus berdasarkan Izin Pembangunan Terminal Khusus dari Direktur Jenderal (Peraturan Menteri Perhubungan No.51 Tahun 2011:08). 

Berkas permohonan izin pembangunan Terminal Khusus harus dilengkapi. Berikut berkas persyaratan tersebut. 

3. Izin Pengoperasian Terminal Khusus

Setelah pembangunan Terminal Khusus dilaksanakan, pengelola Terminal Khusus wajib mendapat Izin Pengoperasian Terminal Khusus dari Menteri (Peraturan Menteri Perhubungan No.51 Tahun 2011:11).

Berikut persyaratan yang diajukan:

Kesimpulan Perbedaan Tersus dan TUKS 

Demikian informasi mengenai perbedaan Tersus dan TUKS serta Prosedur-prosedur yang perlu dipenuhi sebagai syarat pengajuan izin usaha Tersus dan TUKS.

Adapun jika Anda merasa kesulitan dalam pengurusannya, Anda bisa memanfaatkan jasa konsultan Izin Perhubungan Izin Perhubungan adalah konsultan jasa di bidang perhubungan yang berpengalaman dalam urusan izin perhubungan yang didukung oleh tim profesional yang siap sedia membantu Anda. 

Ada berbagai keuntungan yang bisa Anda dapatkan dengan menggunakan jasa kami, beberapa diantaranya yaitu proses yang cepat dan izin yang pasti terbit. Tunggu apa lagi? Segera hubungi kami di halaman homepage website resmi kami disini dan nikmati berbagai keuntungan dengan menggunakan jasa kami.

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +6281-1984-9933 Catur Iswanto

Email : info@konsultanindustri.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *