Tersus dan TUKS adalah dua istilah yang sudah tidak asing didengar di wilayah pelabuhan. Tersus merupakan akronim dari Terminal Khusus, sementara TUKS adalah akronim dari Terminal untuk Kepentingan Sendiri.
Dua istilah tersebut memiliki perbedaan, apa saja perbedaan Tersus dan TUKS? Kami akan berikan informasinya untuk Anda di sini.
Perbedaan Tersus dan TUKS
Sebelum membahas mengenai perbedaan Tersus dan TUKS, mari bahas lebih dulu mengenai pelabuhan. Sebagaimana berbicara tentang Tersus dan TUKS, berarti juga berbicara tentang pelabuhan.
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya yang memiliki batas-batas tertentu sebagai tempat berbagai kegiatan pemerintahan maupun kegiatan ekonomi.
Pelabuhan digunakan sebagai tempat kapal untuk bersandar, berlabuh, naik-turun penumpang, maupun untuk membongkar muatan barang.
Pelabuhan dilengkapi fasilitas keselamatan pelayaran, kegiatan penunjang pelabuhan, serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.
Dalam wilayah pelabuhan, terdapat terminal atau kolam sandar yang digunakan sebagai tempat kapal bersandar, tempat menunggu penumpang untuk naik atau turun kapal serta tempat bongkar muatan barang. Terminal terbagi menjadi dua jenis, yakni Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
Definisi Tersus dan TUKS
Berikut ini Perbedaan Terminal Khusus (Tersus) dan TUKS secara definisi.
1. Definisi Tersus
Tersus atau Terminal Khusus merupakan terminal yang terletak di luar daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat yang berfungsi untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
2. Definisi TUKS
TUKS atau Terminal untuk Kepentingan Sendiri merupakan terminal yang terletak di dalam daerah lingkup perusahaan atau di area lingkup kerja, dimana TUKS digunakan untuk menunjang semua kegiatan usaha pokok yang ada di perusahaan tersebut, baik untuk kebutuhan perusahaan maupun untuk kegiatan ekspor dan impor serta mensupply barang ke tempat lain (Peraturan Menteri Perhubungan No. 51 2011: 03).
TUKS dalam kegiatan ekspor dan impor wajib memiliki petugas kepabeanan, karantina, imigrasi, dan petugas lainnya terkait pengurusan kegiatan tersebut.
Fungsi Tersus dan TUKS
Tersus dan TUKS dibangun dan dioperasikan untuk menunjang kegiatan pokok perusahaan dan pelabuhan yang dibangun bertujuan untuk menunjang usaha pokok dari perusahaan tersebut.
Kegiatan usaha pokok perusahan tersebut antara lain terdiri dari, pertambangan, energi, pertanian, perikanan, kehutanan, industri, pariwisata, dok atau docking (posisi di mana kapal akan melalui proses pemeliharaan atau perbaikan), dan galangan kapal. Salah satunya kegiatan usaha dengan membangun Tersus dan TUKS.
Sementara istilah pelabuhan khusus berubah menjadi terminal khusus setelah berlakunya UU No. 17 Tahun 2008.
Tujuan TUKS
TUKS didirikan bertujuan untuk menunjang usaha atau beberapa kegiatan tertentu di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan.
Dimana dalam hal ini biasanya digunakan untuk menunjang usaha anak perusahaan sebagaimana sesuai dengan pokok yang sejenis, serta pemasok bahan baku dan peralatan penunjang produksi yang digunakan untuk keperluan badan usaha yang bersangkutan.
Mencakup kegiatan pertambangan, pariwisata, perikanan, industri dan kegiatan lainnya yang memerlukan fasilitas dermaga dalam pelaksanaan kegiatan pokoknya.
Berdasarkan penjelasan di atas, Anda bisa menarik kesimpulan mengenai perbedaan Tersus dan TUKS. Adapun bagi Anda berminat untuk melakukan pembangunan Tersus dan TUKS untuk kegiatan usaha, Anda harus memenuhi beberapa prosedur perizinan.
Prosedur perizinan memang lah cukup rumit, namun Anda bisa terbantu dalam mengurusnya dengan konsultan jasa di bidang perhubungan seperti jasa Izin Perhubungan dari kami ini.
Prosedur Perizinan Tersus dan TUKS
Setelah mengetahui perbedaan Tersus dan TUKS, mari kita bahas mengenai prosedur perizinan usaha TUKS (Terminal untuk Kepentingan Sendiri). Berikut definisi, fungsi, serta alur perizinan kegiatan usaha TUKS.
Definisi Prosedur Perizinan
Perizinan adalah salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pengaturan dan bersifat pengendalian yang dimiliki oleh pemerintah terhadap beberapa kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat.
Bentuk perizinan diantaranya berupa pendaftaran, sertifikasi, rekomendasi, penentuan kuota serta izin untuk melakukan sesuatu usaha yang harus dimiliki dan diperoleh oleh suatu organisasi perusahaan atau seseorang sebelum yang bersangkutan dapat melakukan suatu kegiatan atau tindakan.
Fungsi Perizinan Usaha
Perizinan memiliki berbagai fungsi diantaranya sebagai pengatur dan Sebagai fungsi penertib. Perizinan sebagai fungsi penertib dimaksudkan agar izin pada tempat-tempat usaha, bangunan dan berbagai bentuk kegiatan masyarakat lainnya tidak bertentangan satu sama lain. Sehingga ketertiban dapat terwujud dalam setiap segi kehidupan masyarakat.
Sementara ketentuan perizinan sebagai fungsi mengatur dimaksudkan agar setiap perizinan yang ada dapat dilaksanakan sesuai atau sebagaimana peruntukannya. Dimana hal ini diharapkan agar tidak terjadinya penyalahgunaan izin yang telah diberikan. Fungsi pengaturan ini dapat disebut juga sebagai fungsi yang dimiliki oleh pemerintah.
Alur Perizinan Terminal Khusus
Terminal Khusus dapat dibangun untuk kepentingan berbagai kegiatan usaha pokok, baik oleh pemerintah maupun badan usaha. Namun, selain untuk melakukan berbagai kegiatan usaha pokok tersebut, Terminal Khusus juga dapat dibangun untuk menunjang kegiatan pemerintahan, pendidikan, penelitian, pelatihan serta kegiatan sosial. Berikut alur perizinan tersebut meliputi.
1. Izin Lokasi Pembangunan Terminal Khusus
Sebelum dilakukan pembangunan Terminal Khusus, Menteri terlebih dahulu menentukan lokasi pembangunan yang dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati atau walikota mengenai kesesuaian rencana lokasi Terminal Khusus dengan rencana tata ruang wilayah (diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 51 Tahun 2011:06).
Hal ini dilakukan oleh pemohon lokasi dengan mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Berikut persyaratan dokumen yang harus disiapkan.
- Menyiapkan salinan surat izin usaha pokok dari instansi terkait.
- Letak lokasi yang diusulkan harus dilengkapi dengan koordinat geografis yang digambarkan dalam peta laut.
- Studi kelayakan.
- Rekomendasi dari Syahbandar pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan setempat berkoordinasi dengan Kantor Distrik Navigasi setempat mengenai aspek keamanan dan keselamatan pelayaran. Beberapa aspek tersebut meliputi kondisi perairan berdasarkan hasil survei setelah mendapatkan pertimbangan dari Kepala Kantor Distrik Navigasi setempat.
- Rekomendasi Gubernur dan Bupati atau Walikota setempat mengenai kesesuaian rencana lokasi Terminal Khusus dengan rencana tata ruang wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
2. Izin Pembangunan Terminal Khusus
Pembangunan Terminal Khusus dapat dilakukan oleh pengelola Terminal Khusus berdasarkan Izin Pembangunan Terminal Khusus dari Direktur Jenderal (Peraturan Menteri Perhubungan No.51 Tahun 2011:08).
Berkas permohonan izin pembangunan Terminal Khusus harus dilengkapi. Berikut berkas persyaratan tersebut.
- Persyaratan Administrasi.
- Persyaratan Teknis Kepelabuhan.
- Persyaratan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran.
3. Izin Pengoperasian Terminal Khusus
Setelah pembangunan Terminal Khusus dilaksanakan, pengelola Terminal Khusus wajib mendapat Izin Pengoperasian Terminal Khusus dari Menteri (Peraturan Menteri Perhubungan No.51 Tahun 2011:11).
Berikut persyaratan yang diajukan:
- Rekomendasi dari Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan terdekat.
- Memiliki sistem dan prosedur pelayanan.
- Laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan selama masa pembangunan.
- Menyediakan sumber daya manusia di bidang teknis pengoperasian pelabuhan yang tentunya memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat.
Kesimpulan Perbedaan Tersus dan TUKS
Demikian informasi mengenai perbedaan Tersus dan TUKS serta Prosedur-prosedur yang perlu dipenuhi sebagai syarat pengajuan izin usaha Tersus dan TUKS.
Adapun jika Anda merasa kesulitan dalam pengurusannya, Anda bisa memanfaatkan jasa konsultan Izin Perhubungan Izin Perhubungan adalah konsultan jasa di bidang perhubungan yang berpengalaman dalam urusan izin perhubungan yang didukung oleh tim profesional yang siap sedia membantu Anda.
Ada berbagai keuntungan yang bisa Anda dapatkan dengan menggunakan jasa kami, beberapa diantaranya yaitu proses yang cepat dan izin yang pasti terbit. Tunggu apa lagi? Segera hubungi kami di halaman homepage website resmi kami disini dan nikmati berbagai keuntungan dengan menggunakan jasa kami.
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +6281-1984-9933 Catur Iswanto
Email : info@konsultanindustri.com