Kementerian Perhubungan hingga kini terus mengupayakan penerbitan pengguaan terminal dalam upaya untuk kepentingan sendiri. Sehingga, izin Terminal untuk Kepentingan Sendiri atau izin TUKS juga turut ditingkatkan guna menambah jumlah Badan Usaha Pelabuhan (BUP) .

Menurut sejumlah sumber, saat ini masih banyak sejumlah TUKS yang menyalahgunakan fungsinya, yakni melayani kegiatan kepelabuhan untuk kepentingan lain di luar kepentingan yang telah ditentukan. Tidak hanya itu, bahkan banyak yang masih tidak sesuai dengan standar operasional yang ada.

Proses Izin TUKS Secara Online

Misi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut salah satunya yaitu menjamin efisiensi penyelenggaraan kegiatan pelabuhan dan mampu berdaya saing. Melalui digitalisasi, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga terus mengikuti perkembangan zaman.

Mengutip dari literatur dari Investor.id, saat ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengembangkan Sistem Elektronik Hubla Terintegrasi (SEHATI), dengan programnya yakni layanan perizinan untuk terminal khusus atau Tersus dan perizinan Terminal untuk Kepentingan Sendiri atau TUKS secara online.

Pembangunan Tersus dan TUKS bertujuan sebagai upaya pemerintah dalam penyediaan infrastruktur pelabuhan. Disamping memang saat ini permintaan pelayanan masyarakat tentang jasa pelabuhan semakin tinggi. Bisa dilihat, dari tahun ketahun permohonan perizinan TUKS dan izin Tersus terus meningkat.

Izin TUKS

Terlebih di era industri 4.0, semua proses pelayanan perizinan baik itu TUKS dan Tersus dituntut untuk serba praktis dan akuntabel. Tentunya dengan memanfaatkan teknologi, komunikasi dan informasi yang ada. Banyak masyarakat yang kini juga mengharapkan pengurusan izin TUKS dan Tersus yang singkat dan tidak berbelit-belit.

Dengan begitu pemerintah berkomitmen memberikan kemudahan bagi seluruh lapisan masyarakat dalam hal melakukan pengurusan izin melalui aplikasi SEHATI. Selama proses pengurusan izin TUKS dan Tersus juga tidak dipungut biaya sama sekali, kecuali biaya PNBP.

Investor.id melalui Direktur Kepelabuhan Kemenhub Subagiyo juga menerangkan mengenai 24 layanan dalam SEHATI yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat secara online. Sejumlah layanan tersebut diantaranya yakni, layanan di bidang perkapalan dan kepelautan, layanan KPLP, pelayanan kepelabuhan, layanan kenavigasian dan pelayanan Balai Kesehatan Kerja Pelayaran dan Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP).

Layanan Izin TUKS dan Tersus Secara Online yang Bisa Diakses dari Aplikasi SEHATI

Terdapat 10 layanan online izin TUKS dan Tersus yang bisa diakses melalui aplikasi SEHATI. Anda bisa mengaksesnya dengan membuka laman https://sehati.hubla.dephub.go.id/. Sebelum melakukan pengurusan terkait izin TUKS dan Tersus, sejumlah layanan yang perlu Anda ketahui diantaranya yakni:

Sejumlah sumber literatur juga melaporkan bahwa saat ini, layanan perizinan TUKS dan Tersus sudah mencapai kurang lebih 1.900 yang tersebar di Indonesia. Masyarakat juga tampak antusias melalui proses aplikasi SEHATI ini, dibuktikan dengan jumlah pemohon mencapai 800 pemohon.

Persyaratan Izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri

Banyak dari Anda yang mungkin masih awam mengenai persyaratan dan mekanisme izin TUKS dan Tersus. Sejumah persyaratan dan mekanisme di bawah sudah dirangkum untuk Anda. Simak terus ulasannya untuk informasi tambahan Anda.

  1. Menyiapkan formulir permohonan izin diatas kertas bermaterai Rp.6000.
  2. Menyiapkan berkas fotocopy Akte Pendirian Perusahaan.
  3. Menyiapkan berkas Fotocopy KTP.
  4. Menyiapkan dokumen NPWP perusahaan.
  5. Menyiapkan dokumen bukti kerja sama dengan penyelenggara pelabuhan.
  6. Menyiapkan dokumen gambar tata letak lokasi terminal dengan skala memadai.
  7. Menyiapkan gambar konstruksi dermaga.
  8. Dokumen koordinat geografis letak dermaga.
  9. Dokumen hak alas tanah.
  10. Dokumen proposal terminal untuk kepentingan sendiri.
  11. Dokumen pengelolaan lingkungan.
  12. Surat Rekomendasi syahbandar pelabuhan setempat.

Mekanisme dan Sistem Izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri Sesuai Standar Kementerian Perhubungan

Menurut laporan dari Direktur Kepelabuhan Kemenhub Subagiyo, terdapat kurang lebih 111 pelamar izin TUKS dan Tersus yang masih belum layak kelengkapan dokumennya hingga mekanisme lamaran yang tidak mengikuti standar, sehingga proses izin dikembalikan kepada pelamar.

Untuk itu, simak dengan baik bagaimana mekanisme sistem izin TUKS yang sesuai dengan standar.

1. Proses Pengajuan Berkas  

Mekanisme yang pertama untuk proses perizinan TUKS dan Tersus yakni melakukan proses pengajuan berkas. Proses ini juga dilengkapi dengan pengajuan sejumlah dokumen permohonan seperti pada daftar diatas kepada petugas FO (Front Office).

2. Periksa Berkas Permohonan

Setelah proses pengajuan berkas atau dokumen permohonan, nantinya Anda akan menerima dalam jangka waktu tertentu. Selanjutnya, Anda perlu untuk memeriksa berkas permohonan izin TUKS dan Tersus tersebut, selain itu, berikan tanda terima berkas, dimana selanjutnya bisa diserahkan kepada Back Office, apabila berkas belum lengkap, maka berkas tersebut akan dikembalikan kepada pemohon.

3. Proses Koordinasi

Setelah berkas diterima, back office dengan tim teknis yang bertugas kemudian akan melakukan koordinasi untuk jadwal survey lapangan dan selanjutnya membuat surat perintah tugas.

4. Proses Tinjau Lapangan

Proses selanjutnya yakni tinjauan lapangan. Tim teknis yang bertugas akan melakukan peninjauan lapangan untuk melakukan pengecekan kesesuaian dokumen dan membuat Berita acara Peninjauan Lapangan

5. Proses Penerimaan atau Penerbitan Izin

Setelah proses peninjauan berlangsung, proses selanjutnya yakni hasil BAPL akan diserahkan kepada Back Office untuk proses penerbitan pemberian rekomendasi izin atau penolakan izin. Apabila hasil BAPL tidak sesuai, maka besar kemungkinan  berkas dikembalikan kepada pemohon.

6. Penandatangan Naskah Izin

Apabila dokumen telah memenuhi syarat, proses selanjutnya yakni, Back Office akan membuat konsep naskah izin TUKS atau Tersus untuk kemudian ditandatangani oleh Kepala Dinas. Selain tanda tangan dari Kepala Dinas, berkas izin juga akan diberi penomoran dan pengarsipan perizinan.

7. Penyerahan SK Perizinan ke Pemohon

Proses selanjutnya yakni, surat izin akan diserahkan kepada pemohon disertai dengan SK yang telah diterbitkan. Proses mekanisme dan prosedur perizinan ini pada umumnya memiliki waktu pengerjaan kurang lebih 14 hari kerja, terhitung setelah dokumen dan berkas persyaratan permohonan lengkap.

Jasa Konsultan Izin Perhubungan Terpercaya

Dokumen kelengkapan pemohon serta prosedur yang untuk mendapatkan izin TUKS dan Tersus memang terbilang cukup rinci dan detail. Namun, Anda tak perlu mengurus hal itu lagi. Kini, telah hadir konsultan jasa Izin Perhubungan yang siap membantu Anda dalam mengurus permohonan izin TUKS dan Tersus.

Kami adalah konsultan jasa di bidang perhubungan yang telah berpengalaman dan memiliki banyak tim profesional yang siap membantu Anda dalam urusan izin perhubungan baik itu secara offline maupun online.

Kami menjadi konsultan yang dipercaya dalam mengurus surat izin perhubungan karena memiliki reputasi yang bagus dengan proses pengerjaan kelengkapan dokumen secara cepat, dan pelayanan dari tim profesional yang ramah. Anda tak perlu khawatir tentang pengerjaan prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkan surat izin tersebut.

Pengerjaan oleh tim kami melalui prosedur yang sesuai berdasarkan peraturan dari Kementerian Perhubungan seperti yang telah dijelaskan pada ulasan sebelumnya. Tentunya, izin permohonan TUKS maupun Tersus dijamin terbit tanpa penolakan.

Untuk Anda yang membutuhkan jasa kami, atau ingin melakukan konsultasi terlebih dahulu, Anda bisa menghubungi tim kami melalui website kami atau melalui kontak di +628111280843.

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +62811-9849-933 Catur Iswanto

Email : info@konsultanindustri.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *